Senin 13 Jan 2025 08:42 WIB

Aplikasi Koin Jagat tak Ada Izin, Begini Sikap Tegas Pemkot Bandung

Aplikasi pencari harta karun ini memberikan hadiah bagi penemu koin.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A Koswara
Foto: Edi Yusuf
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A Koswara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara meminta pengembang aplikasi pencari koin Jagat segera menghentikan aktivitasnya. Koswara menegaskan, para pengguna telah merusak fasilitas umum, terutama taman-taman kota.

Koswara mengatakan fenomena ini muncul setelah beberapa taman di Bandung dijadikan lokasi berburu koin oleh pengguna aplikasi, yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas taman.

Baca Juga

"Kalau memang merusak fasilitas umum, ya harus dihentikan. Silakan berkreasi membuat aplikasi, tapi jangan sampai merusak fasilitas publik. Kalau taman dirusak, susah memperbaikinya," ujar Kuswara di Bandung, Jawa Barat, Ahad (12/1/2025).

Koswara menyampaikan, kerugian utama berupa kerusakan pada tanaman dan fasilitas taman. Tim penjaga taman, termasuk petugas keamanan taman terus berupaya memperbaiki kerusakan yang terjadi.

Dia menambahkan pengembang aplikasi tersebut juga tidak meminta izin kepada Pemkot Bandung dalam menggelar kegiatan mencari koin."Kami tidak pernah menerima permohonan izin. Jadi, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kadiskominfo. Kalau memang tidak boleh, ya akan dilarang," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement