Rabu 15 Jan 2025 21:59 WIB

Kasusnya Segera Dilimpahkan ke PN, ASN di Kota Cimahi Segera Disidangkan

Sepanjang tahun 2023 sampai 2024, RS diduga memanfaatkan jabatannya

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Kasus ASN (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Kasus ASN (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI --Kajaksaan Negeri (Kejari) Cimahi segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi nonaktif, RS ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Bandung. Dia segera menjalani persidangan.

"Hari Kamis 9 Januari 2024 kami limpah ke PN Bandung. Jadi penahanan tersangka RS kewenangan PN," ujar Kepala Seksi Fajrian Yustiardi Fajrian saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga

Dalam proses penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung sejak 16 Desember 2024. Pada tahap awal, RS menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandung. Karena tahapan penyidikan telah rampung, kasusnya dilimpahkan ke PN Bandung.

Diketahui, sepanjang tahun 2023 sampai 2024, RS diduga memanfaatkan jabatannya untuk memaksa dan mengancam melakukan penutupan terhadap pegiat usaha yang belum mengurus izin. Kepada para pengusaha ia menawarkan jasa jalur cepat pengurusan izin.

Apabila pengusaha tersebut menurut, RS hanya memberikan sanksi berupa hukuman tindak pidana ringan. Namun, apabila menolak memakai jasa lewat dirinya, maka RS mengancam melakukan hukuman penutupan kegiatan usaha. "Dari hasil kejahatannya tersangka menggunakan jabatannya dan mendapat keuntungan sejumlah Rp 224.300.000," kata Fajrian.

RS disangka melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Selain itu RS juga disangkan melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021. "Pelaku bisa dihukum penjara minimal penjara 6 bulan hingga seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement