Sabtu 01 Feb 2025 21:53 WIB

Enam Bangunan di Indramayu Ditetapkan jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Masyarakat Indramayu tidak melakukan vandalisme terhadap bangunan cagar budaya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menandatangani prasasti penetapan enam bangunan sebagai bangunan cagar budaya (BCB), Sabtu (1/2/2025).
Foto: Dok Republika
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menandatangani prasasti penetapan enam bangunan sebagai bangunan cagar budaya (BCB), Sabtu (1/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Sebanyak enam bangunan di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Penetapan oleh bupati Indramayu itu mengacu pada hasil sidang Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB) yang digelar akhir tahun lalu.

Adapun enam bangunan itu adalah Gedung Pendopo, Masjid Bondan, Menara Air (Waterleiding) Perumdam Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedong Duwur atau eks Asisten Residen, dan bangunan Gebeo (Gemeentelijke Electriciteitsbedrijf Bandoeng en Omstreken) atau Gedung PLN Indramayu.

Baca Juga

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, penetapan keenam bangunan sebagai BCB itu menjadi numkan kepedulian Pemkab Indramayu terhadap nilai-nilai heritage pada sebuah karya monumental masa lalu. “Alhamdulillah, satu persatu bangunan cagar budaya yang ada di Indramayu sudah kita tetapkan sebagai bangunan yang dilindungi oleh Undang Undangan Cagar Budaya. Ini kebijakan bidang kebudayaan yang patut diacungi jempol,” ujar Nina, Sabtu (1/2/2025).

Nina meminta kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tidak melakukan vandalisme terhadap bangunan tinggalan masa lalu tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikannya agar terus lestari.

Sementara itu, kepada jajaran di bidang kebudayaan, Nina juga meminta untuk terus melakukan kajian terhadap tinggalan sejarah yang ada di Kabupaten Indramayu. Dengan demikian, masyarakat Indramayu dapat mengetahui asal-usul kesejarahan daerahnya. “ Ini sangat penting untuk generasi muda agar dapat mengetahui sejarah kotanya. Terus gali potensi cagar budaya Indramayu,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin mengatakan, penetapan bangunan cagar budaya itu merupakan pintu awal untuk menjaga dan melestarikan “tetenger” kota Indramayu. “Berdasarkan informasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu, tinggalan budaya di Indramayu ini sangat banyak dan perlu dilakukan kajian dari berbagai disiplin ilmu terutama ilmu arkeologi, sejarah, antropologi, dan arsitektur,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, ada 300 lebih tinggalan sejarah dan budaya di Kabupaten Indramayu yang sudah didata oleh tim kebudayaan. Namun dari jumlah itu, baru enam bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkab Indramayu sebagai BCB. “Memang masih sedikit bangunan cagar budaya di Indramayu ini yang sudah ditetapkan,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai arkeolog itu.

Rencananya pada tahun ini, tim ahli cagar budaya Kabupaten Indramayu akan melakukan kajian cagar budaya terhadap kawasan bangunan Pecinan di sepanjang Jalan Veteran. “Kawasan ini sangat ikonik dan masih sangat terawat. Apalagi sebagian besar masih living monument. Di lokasi ini ada gereja tertua di Jawa Barat, ada bangunan pemukiman etnis Cina, rumah ibadah masyarakat Tionghoa, makam Cina, dan gedung-gedung perkantoran,” kata Dedy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement