Senin 10 Feb 2025 12:01 WIB

TPS Disegel, Ini Reaksi Pengelola Pasar Caringin

Pengelola Pasar Induk Caringin, Kota Bandung mengklaim sedang membuat dokumen

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di kawasan Pasar Caringin karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam mengelola sampah di Pasar Caringin, Senin (10/2/2025.
Foto: M Fauzi Ridwan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di kawasan Pasar Caringin karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam mengelola sampah di Pasar Caringin, Senin (10/2/2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Mereka menemukan pelanggaran dalam pengelolaan TPS tersebut yaitu menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.

Menanggapi hal ini, Pengelola Pasar Induk Caringin, Kota Bandung mengklaim tengah membuat dokumen lingkungan untuk pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di area kawasan. Mereka akan menjadikan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).

Baca Juga

"Dalam proses penyelesaian dokumen lingkungan sama dokumen untuk kawasan dengan pengolahannya," ujar Kasi Kebersihan Pengelola Pasar Caringin Yudi Harianto saat ditemui di lokasi, Senin (10/2/2025).

Yudi mengatakan timbunan sampah di Pasar Caringin tiap hari mencapai 48 ton per hari. Selama ini, sebagian sampah dibuang ke TPA Sarimukti kurang lebih 18 ton dan sisanya diolah mandiri.

Menurutnya, keberadaan insenerator di area TPS sementara pun akan dihilangkan. Insenerator digunakan hanya saat keadaan darurat dengan kapasitas 3 ton. "Ini paling peti-peti begini-begini saja ya (sampah)," kata dia.

Yudi menambahkan saat ini masih menunggu persetujuan permohonan peminjaman lahan seluas 3.000 meter persegi milik Pemprov Jawa Barat. Kawasan tersebut akan digunakan untuk pengelolaan sampah secara mandiri.

Sebelumnya, tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Mereka menemukan pelanggaran dalam pengelolaan TPS tersebut yaitu menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.

Pantauan, petugas memasang plang yang bertuliskan larangan melakukan kegiatan di area tersebut dan dalam pengawasan pengawas lingkungan hidup. Terdapat gundukan tanah yang berisi sampah ditimbun dengan memberi celah udara melalui pipa.

Direktur Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup Ari Prasetia mengatakan penyegelan terhadap TPS di Pasar Caringin dilakukan karena pengelolaan sampah di pasar tersebut ilegal alias tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin penggunaan insenerator. Ia mengatakan penyegelan pun dilakukan atas dasar laporan masyarakat. "Ya, pelanggarannya tidak melakukan pengelolaan sampah," ucap dia, Senin (10/2/2025).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement