REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira menanggapi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Mbangun Praja Industri (Bapintri). Ada sebanyak 267 orang buruh yang terkena PHK karena perusahaan tersebut berhenti beroperasi.
"Kami Pemkot Cimahi berhasil memfasilitasi pertemuan langsung antara teman-teman dari pekerja Bapintri yang terkena PHK dengan owner langsung. Selama ini kan mereka tidak pernah bertemu, kami berhasil mempertemukan," ujar Adhitia di Pemkot Cimahi, Selasa (25/2/2025).
Dalam pertemuan itu, kata dia, baru disepakati terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang akan dibayarkan H-7. "Update-nya pertama ada sebuah kesepakatan, dimana THR tahun ini dibayarkan satu minggu sebelum lebaran walaupun 50 persen," katanya.
Hanya saja tuntutan para pekerja terkait pesangon belum disepakati. Dimana perusahaan tetap ngotot hak pekerja itu akan dibayarkan bertahap dalam 24 bulan, sedangkan dari kalangan pekerja mengajukan pembayaran maksimal satu tahun.
"Termin sendiri asalnya dari 48 bukan pihak Bapintri, dari serikat pekerja ingin 6 bukan. Bisa dibayangkan kan dari 6 sama 48 lalu kemudian naik 12 vs 24. Sebenernya sudah hampir ada titik temu kalau menurut saya. Saya sarankan yang terbaik saja, tinggal disepakati," kata Adhitia.
Kemudian, kata Adhitia, pihak buruh meminta adanya pembayaran pesangon ini untuk memenuhi kebutuhan munggahan jelang Ramadan. Hanya saja belum bisa dipenuhi pihak perusahaan.
"Teman-teman yang terkena PHK itu karena kebiasaan kita menjelang Ramadan ada munggahan, pengen ada sejumlah uang yang diberikan oleh pihak Bapintri untuk munggahan, terus pihak Bapintri melalui owner menyatakan menang spinning-nya sudah resmi turup, mau alih bisnis dengan menyewakan aset yang idol-nya itu," papar Adhitia.
"Jadi dijadikan bisnis pergudangan. Harapanya hasil sewa gudangnya itu bisa dipakai untuk penyelesaian teman-teman yang terkena PHK. Saya tekankan juga kapan gitu, kalau memang gudangnya disewakan udah saja saya sewa," imbuhnya.