REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Petugas gabungan menggelar razia terhadap Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Senin (10/2/2025). Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang terbukti melanggar. Razia dilakukan di Terminal Indramayu yang terletak di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Kendaraan bermotor yang melintas di depan terminal itu langsung diarahkan masuk ke dalam terminal.
Petugas kemudian meminta para pengendara untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya. Saat itu, petugas menemukan ada salah satu sepeda motor Yamaha X-Ride bernopol E 4912 A yang memakai plat nopol berwarna putih atau terkesan motor pribadi.
Namun, saat dicek oleh petugas, plat itu tidak terdaftar. Plat dengan nomor tersebut ternyata terdaftar sebagai plat merah alias motor dinas. Diketahui, motor itu merupakan motor dinas dari Bapas Kelas I Cirebon dan dikemudikan oleh dua orang mahasiswi secara berboncengan. Sedangkan plat asli kendaraan yang berwarna merah disimpan di jok motor.
“Iya tadi ada kendaraan dinas tapi platnya diganti dengan warna kendaraan pribadi,” ujar KBO Sat Lantas Polres Indramayu, Ipda Masnan.
Polisi kemudian melakukan edukasi kepada pengendara tersebut dan memintanya agar memakai plat asli karena merupakan motor dinas. “Kami minta platnya diubah ke warna aslinya yaitu merah,” katanya.
Seperti diketahui, dalam razia KTMDU, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlambat membayar pajak. Para pengendara yang pajaknya sudah habis kemudian diminta langsung membayarnya ke tenda Bapenda Kabupaten Indramayu.
Namun bagi pengendara yang tidak bisa membayar pajak di lokasi itu secara langsung, maka petugas memberikan surat tanda terima dari Bapenda untuk segera menghubungi Samsat Indramayu.