Rabu 19 Feb 2025 20:06 WIB

Pelaku Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung Ditangkap, Ternyata Pacar Korban

Korban sedang dalam kondisi hamil empat bulan

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Pelaku Pembunuhan Pegawai Salon yang Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Foto: Ferry Bangkit
Pelaku Pembunuhan Pegawai Salon yang Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG-- Polisi memastikan pegawai salon yang ditemukan tewas di kamar kontrakan di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat merupakan korban pembunuhan.

Pelakunya adalah pacarnya sendiri bernama Alif Febriansyah (27) yang sudah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. Korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (15/2/2025) malam.

Baca Juga

"Kita sudah amankan pelakunya berinisial AF (Alif Febriansyah) pembunuhan seorang wanita di Margahayu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan hasil autopsi, kata Aldi, korban tewas akibat luka tusukan sebanyak 25 di berbagai bagian tubuhnya. "Korban berinisial NA (27) ditemukan meninggal dunia dengan 25 luka tusukan di beberapa bagian tubuh, seperti leher, dada, punggung, dan lengan," kata dia.

Dari hasil autopsi juga terungkap bahwa korban sedang dalam kondisi hamil empat bulan. Kondisi berbadan dua itulah yang membuat pelaku akhirnya secara sadis membuhun kekasihnya sendiri, setelah sebelumnya sempat meminta untuk menggugurkannya.

"Dari hasil otopsi, juga ditemukan janin berusia sekitar 4 bulan di dalam kandungan korban, yang turut meninggal dunia. Pelaku meminta korban menggugurkan kandungannya, namun korban menolak. Karena kesal, pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut," katanya.

Seusai membunuh pacarnya sendiri, pelaku kemudian meminta bantuan kepada teman-temannya yang kemudian menjadi saksi, yakni Dudung, Reza, dan Indra. Tersangka Alif minta dicarikan ambulans tetapi tidak ada.

“Saksi Reza kembali ke kos-kosan dan mengatakan (kepada) saksi Dudung, sepertinya pelaku ini sudah menganiaya korban,” katanya.

"Benar, setelah dicek korban sudah dalam kondisi meninggal dunia," katanya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement