Kamis 27 Feb 2025 19:20 WIB

Ini Penjelasan KPU Jabar Soal Ade Sugiarto Lolos Pilkada Tasikmalaya dan Didiskualifikasi

MK meminta KPU melaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat
Foto: Dok Republika
Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- KPU Jawa Barat (Jabar)memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugiarto sebagai pemenang sekaligus peserta Pilkada Tasikmalaya. Alasan MK, yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dua periode sejak 2018.

MK pun memerintahkan agar KPU melaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, Ade Sugiarto tidak diperbolehkan ikut serta dalam pemilihan akan tetapi wakilnya Iip Miftahul Faoz tetap diperbolehkan ikut dalam pilkada ulang.

Baca Juga

MK memberi waktu 60 hari ke depan pascaputusan untuk menggelar pilkada ulang. Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan terdapat perbedaan perhitungan antara pusat, provinsi dan daerah saat awal perhelatan pilkada.

Dengan kondisi itu, ia mengatakan KPU Tasikmalaya akhirnya memutuskan untuk meloloskan Ade Sugiarto sebagai peserta pilkada Tasikmalaya. Hal tersebut pun, ia mengatakan terjadi di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

"Awalnya ini kan masing-masing terjadi perbedaan perhitungan dan itu sudah diambil kebijakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ahmad, Kamis (27/2/2025).

Ahmad mengatakan, tidak ada intervensi politik terhadap KPU Tasikmalaya untuk menggelar pilkada ulang. Penyelenggaraannya nanti akan di jalankan sesuai dengan teknis pilkada ulang.

"Tidak ada kalau intervensi. Apalagi intervensi politik, tapi kami sesuai dengan keputusan MK di dalam amar putusan," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang tanpa mengikutsertakan petahana Ade Sugianto. Alasannya, disebabkan Ade Sugianto yang merupakan pemenang pilkada Tasikmalaya tahun 2025-20230 sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode dari tahun 2018 sampai 2024.

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan pencoblosan pada pilkada Tasikmalaya diulang tanpa mengikutsertakan pemenang pilkada Ade Sugianto. Namun begitu, pasangannya Iip Miftahul Paoz tetap dapat mengikuti sebagai peserta pilkada dalam pencoblosan ulang tersebut.

Hasil pertimbangan MK, ia mengatakan jabatan Ade Sugianto sudah dua periode .Ahmad mengatakan pada tahun 2018 saat Uu Ruhzanul menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Sehingga terjadi kekosongan kursi Bupati Tasikmalaya.

"Ada radiotelegram atau surat dari Gubernur Jabar waktu itu kepada pak Ade untuk melaksanakan tugas sehari-hari berarti kan sudah sah atas dasar surat itu menjalankan tugas sebagai bupati," ucap dia saat dihubungi, Senin (24/2/2025).

Dengan adanya radiogram dari Gubernur Jawa Barat, ia mengatakan masa jabatan Ade Sugianto sebagai bupati bukan sejak pelantikan. Sebab MK mengatakan masa kerja yang bersangkutan sebagai bupati sudah berlangsung sejak 5 September tahun 2018 hingga Maret tahun 2021 hingga tahun 2024.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement