Senin 25 Aug 2025 17:06 WIB

Kelulusan 12 Peserta PPPK di Kota Cimahi Dibatalkan, Ini Penyebabnya

Pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 dilakukan dua tahap.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
ASN PPPK (Ilustrasi)
Foto: Dok Humas Pemkab Ciamis
ASN PPPK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Sebanyak 12 peserta terkena pembatalan kelulusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kota Cimahi, Jawa Barat. Pembatalan kelulusan itu sudah diumumkan Pemkot Cimahi.

Pembatalan kelulusan PPPK itu tercantum dalam surat Wali Kota Cimahi Nomor:KP/2/BKPADMD/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis pada Pemerintahan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga

"Kami sudah umumkan untuk pembatalan kelulusan PPPK formasi tahun 2024 untuk tahap 2," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).

Dalam surat itu diketahui ada penyebab pembatalan kelulusan dikarenakan tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi calon PPPK ada 5 orang peserta. Kelima orang itu diketahui sudah tidak aktif bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.

"Jadi tidak bisa melengkapi dokumennya sehingga untuk kelulusannya harus dibatalkan biar tidak tercatat," kata Lilik.

Kemudian ada 7 orang peserta yang meninggal dunia dan mengundurkan diri sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa pembatalan kelulusan tersebut harus diumumkan.

"Ada yang menggundurkan diri dan meninggal itu harus dibatalkan," katanya.

Lilik mengatakan, kondisi peserta PPPK formasi tahun 2024 yang dibatalkan kelulusannya itu diketahui ketika pihaknya sedang melakukan proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahap 2 yang jumlahnya mencapai 716 orang peserta.

"Kan kemarin pas pemberkasan ada dari OPD mengirimkan data ada yang mengundurkan diri, meninggal, tidak bisa melengkapi dokumen persyaratn tidak sesuai. Nah datanya baru diketahui sehingga tidak diusulkan NIP-nya dan dibatalkan untuk kelulusannya," paparnya.

Lilik melanjutkan, untuk pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama sudah dilakukan pelantikan dan surat keputusan (SK) Wali Kota Cimahi kepada 920 orang PPPK. "Tahap kedua lagi pengusulan NIP," kata Lilik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement