Jumat 07 Mar 2025 09:26 WIB

Tanah SMAN 1 Bandung Disengketakan, Ratusan Siswa Terancam Tidak Bisa Belajar

Tanah yang digunakan sekolah merupakan bekas jajahan perang

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Maskot Si Ambis SMAN 1 Bandung melakukan kampanye anti calo saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Maskot Si Ambis SMAN 1 Bandung melakukan kampanye anti calo saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ratusan siswa SMAN 1 Kota Bandung terancam tidak bisa belajar disebabkan tanah sekolah di Jalan Ir. Djuanda nomor 93 disengketakan oleh Perkumpulan Lcyeum Kristen (PLK). Perkara tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, sidang sengketa lahan sekolah sudah berlangsung sejak bulan Desember tahun 2024 dan saat ini memasuki agenda keterangan saksi ahli dan fakta. Pihak tergugat sendiri Disdik Provinsi Jabar dan BPN sedangkan sekolah sebagai pengguna.

Baca Juga

"Mereka (penggugat) meminta pembatalan atas sertifikat hak pakai yang sudah terbit dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Barat (Dinas Pendidikan Jawa Barat). Jadi meminta pembatalan atas sertifikat hak guna itu," ujar Tuti, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan sejarah yang diketahuinya, Tuti mengatakan tanah yang digunakan sekolah merupakan bekas jajahan perang. Selanjutnya diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan dan dipinjamkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Ia mengaku ribuan siswa di sekolah melakukan berdoa bersama didampingi alumni berharap yang terbaik atas sengketa tersebut. Pihaknya berharap menang dalam persidangan di PTUN Bandung. "Ya kalau harapannya, kita menang dalam persidangan. Alumni support sekali, mereka juga yang advokat-advokat memberikan masukan kepada kami. Supportnya luar biasa," kata dia.

Ia mengatakan tim hukum sendiri yang menghadapi kasus sengketa berasal dari Pemprov Jabar. Namun, para alumni yang berlatar belakang pengacara siap membantu dan mendukung sekolah.

Tuti mengatakan kasus sengketa tersebut akan berdampak terhadap proses belajar mengajar siswa. Mereka pun sempat menggelar doa bersama di sekolah. "Saya ingin doa aja, semakin doa banyak dan mendukung kita," kata dia.

Hendri Sulaeman kuasa hukum penggugat Hendri Sulaeman mengatakan penggugat memiliki SHGB. Selanjutnya pengadilan yang akan menguji siapa yang benar memiliki tanah tersebut. "Penggugat kan punya SHGB lalu nanti pengadilan yang mengujinya siapa yang benar. Kita taat hukum, kan bicara hukum. Tapi dulu kan pinjam ke penggugat mungkin sudah terlalu lama," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement