REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) menyoroti status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang telah dicabut oleh negara dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Oleh karena itu, mereka berharap majelis hakim dapat memutuskan vonis dengan adil di tingkat kasasi.
Seperti diketahui, PLK menggugat lahan SMAN 1 Bandung ke PTUN Bandung dan dimenangkan majelis hakim. Namun, di tingkat banding putusan tersebut ditolak hingga akhirnya mengajukan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MAK).
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan PLK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 22 September 2025. Namun, pihaknya menyoroti status badan hukum perkumpulan tersebut yang sudah dicabut oleh negara.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang menyatakan pencabutan badan hukum PLK pada tanggal 28 Agustus lalu.
Dengan dicabutnya badan hukum PLK, kata dia, pihak tergugat tidak lagi berbadan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum RI tersebut. Gubernur Jabar melalui Surat Nomor 7823/HK.04/HAM tanggal 23 September 2025 telah dikirimkan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
"Artinya bahwa badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah dicabut secara badan hukumnya. Semoga ini dapat dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang berwenang di dalam menentukan keputusan hukumnya," ujar Deden, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Yogi Gautama Jaelani mengatakan, pencabutan badan hukum dari PLK sendiri merupakan usulan dari pemerintah provinsi dan itu merupakan salah satu cara lainnya di luar penanganan perkara yang kini masih berjalan.
"Kami mengajukan permohonan pencabutan badan hukum dari pihak penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang alhamdulillah sudah keluar surat keputusan pencabutan badan hukumnya," kata dia.