Kamis 20 Mar 2025 13:51 WIB

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PKB, Samsat di Jabar Alami Lonjakan Pembayar Pajak

Semua personil layanan sudah siap melayani wajib pajak yang datang memanfaatkan progr

Suasana kantor Samsat di Jabar alami lonjakan pembayaran
Foto: Dok Republika
Suasana kantor Samsat di Jabar alami lonjakan pembayaran

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Warga di Jawa Barat (Jabar), sambut antusias kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Yakni, baik roda dua maupun roda empat.

Dari pantauan di sejumlah kantor Samsat dan layanan Samsat jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahun berjalan mengalami lonjakan Kamis (20/3). Dari Bandung, Garut hingga Bekasi.

Baca Juga

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin Yanuardi Effendi mengatakan, antusiasme wajib pajak terpantau tinggi sejak layanan dibuka. "Sejak pagi terpantau ada lonjakan dari data yang ada lonjakan meningkat hingga 100 persen," katanya.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Muhammad Fajar pun memastikan jika kebijakan penghapusan tunggakan direspon positif. "Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak," katanya.

Tim Samsat, kini memastikan persentase lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor hari pertama kebijakan diberlakukan akan terlihat pascapenutupan layanan sore ini.

"Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah.

Sementara menurut Kepala Bapenda Provinsi Jabar, Dedi Taufik, pihaknya sudah mempersiapkan pelayanan secara langsung maupun daring melalui aplikasi. Semua personil layanan sudah siap melayani wajib pajak yang datang memanfaatkan program.

"Sarana dan prasarana sudah siap dan mendukung pelaksanaan program," kata Dedi Taufik.

Program yang membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya ini dinilai warga sebuah terobosan.

Yunus, warga Bandung Selatan mengatakan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi menjadi solusi praktis bagi dirinya yang sudah 2 tahun menunda bayar pajak. "Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP, " katanya, Kamis (20/3/2025).

Yunus sendiri memiliki tunggakan hingga Rp8 juta, dengan adanya kebijakan baru ia hanya membayar pajak berjalan sebesar Rp4 juta untuk mobil Suzuki Ertiganya.

Sama halnya dengan Deki, yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahun mengaku kebijakan KDM membantu memperingan kewajibannya membayar pajak. "Sesuai ucapan Pak Gubernur denda dan tunggakan pajak sebelumnya dihapus. Saya harusnya bayar sekitar Rp9 juta ini hanya Rp4,5 juta, alhamdulilah hatur nuhun Pak KDM," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement