REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat (Jabar) bakal membahas kasus pemerkosaan dokter atau mahasiswa PPDS berinisial PAP (31 tahun) ke anggota keluarga pasien di RSHS Bandung di majelis etika kedokteran. Pembahasan terkait status dokter yang dipegang terduga pelaku.
"Kami dari IDI Wilayah Jawa Barat, saya mendapatkan informasi bahwa kasusnya tampaknya kasus pidana dan sedang ditangani oleh kepolisian sehingga tampaknya kami menunggu dulu hasil penyelidikan dari kepolisian," ujar Ketua IDI Jabar Moh Lutfi, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan di majelis etika kedokteran IDI Jawa Barat terkait profesi terduga pelaku sebagai dokter. Namun begitu pihaknya masih menunggu proses penyelidikan. "Kami akan melakukan pembahasan di Majelis Etika Kedokteran IDI Jawa Barat, untuk dilakukan tindaklanjut terhadap masalah itu," kata dia.
Sebelumnya, seorang mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang keluarga pasien, bulan Maret lalu. Korban diduga dibius oleh terduga pelaku dan terjadi pelecehan seksual.
Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi membenarkan adanya seorang mahasiswa PPDS anastesi yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang keluarga pasien bulan Maret lalu. Ia mengatakan yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad.
"Itu sebetulnya kita yang pertama itu kan sudah ditangani dan dilaporkan kepolisian, kalau untuk apa namanya residen PPDS sudah dikembalikan ke fakultas, ini kan titipan fakultas kan jadi bukan dari pegawai sini," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/4/2025).
Rachim melanjutkan mahasiswa PPDS tersebut masih semester dua. Ia mengaku sudah memblack list yang bersangkutan tidak boleh belajar di RSHS karena melakukan tindakan kriminal. "Sudah kita keluarkan dan dikembalikan ke Fakultas," kata dia.
Rachim menduga korban dibius oleh terduga pelaku yang merupakan mahasiswa PPDS anastesi. Ia menyebut mahasiswa tersebut telah melanggar dan merupakan tindakan kriminal sehingga tidak boleh praktik di RSHS Bandung. "Anak itu tidak bisa belajar lagi di sini," kata dia.