Rabu 09 Apr 2025 18:23 WIB

Dokter PPDS yang Memerkosa Keluarga Pasien di RSHS Sempat Mencoba Bunuh Diri

Modus yang dilakukan tersangka melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan Priguna Anugerah P dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang memerkosa FH (21 tahun) keluarga pasien yang dirawat di RSHS Bandung sempat berupaya bunuh diri usai melakukan aksinya, Selasa (18/4/2025) dini hari. Ia ditangkap di salah satu apartemen yang dihuninya di Bandung.

"Pelaku (ditangkap) di apartemen. Pelaku juga sempat mau bunuh diri, sempat memotong nadi," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan pelaku ditangkap tanggal 23 Maret atau lima hari setelah kejadian. Surawan mengatakan pelaku sempat dirawat karena hendak bunuh diri dengan cara memotong urat nadi. "Pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," kata dia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap FH dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal 18 Maret lalu. Selanjutnya, pihaknya mengamankan tersangka dan menahannya pada 23 Maret yang lalu.

"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan itu tidak benar," kata dia.

Ia menyampaikan lokasi kejadian perkara di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Modus yang dilakukan tersangka melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yaitu anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

"Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung dan meminta tidak ditemani oleh adiknya," kata dia.

Setelah itu, ia mengatakan tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Ia mengatakan tersangka pun meminta untuk melepas baju dan celana.

"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu menyuntikkan  cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata dia.

Setelah sadarkan diri, ia mengatakan korban diminta mengganti pakaian kembali dan mengetahui sudah pukul 04.00 WIB. Ia mengatakan korban bercerita kepada ibunya tersangka mengambil darah 15 kali dan memasukan cairan bening ke infus yang membuat tidak sadarkan diri.

"Saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata dia.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik dan lainnya. Tersangka dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement