REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan Priguna Anugerah Pratama dokter residen PPDS memerkosa dua orang pasien lain dengan modus mengecek anestesi dan alergi obat bius di RSHS Bandung. Ia memerkosa keduanya di ruangan Gedung MCHC lantai 7 pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret.
Sebelumnya, aksi Priguna terungkap saat memerkosa penunggu pasien berinisial FH (21 tahun) di ruangan Gedung MCHC lantai 7 tanggal 18 Maret dini hari. Ia melakukan pemerkosaan kepada FH dengan cara yang sama yaitu dengan modus mengecek darah.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengaku telah memeriksa dua korban pemerkosaan berusia 21 tahun dan 31 tahun yang dilakukan oleh tersangka Priguna Anugerah Pratama. Ia menyebut tersangka memerkosa kedua korban dengan modus yang sama yaitu mengecek alergi anestesi.
"Modusnya sama, jadi yang satu dengan dalihnya akan melakukan analisis anestesi kemudian yang kedua akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius dan korban dibawa ke tempat yang sama," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Surawan mengatakan, lokasi pemerkosaan ruang Gedung MCHC lantai 7 yang dilakukan Priguna kepada pasien dan pemungutan pasien belum difungsikan. Pihaknya bersama RSHS Bandung akan melakukan evaluasi terkait pengawasan terhadap dokter residen.
Ia mengatakan tersangka terlebih dahulu berbaur dengan dokter lain saat mengecek kondisi pasien tersebut. Namun, setelah itu tersangka menghubungi kedua pasien dan menyampaikan rencana dilakukan anestesi dan uji alergi obat bius.
"Saat pelayanan terhadap pasien sama-sama ,(dengan dokter lain) tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi pasien sendiri," kata dia.
Menurut Surawan, bakal menerapkan pasal 64 KUHP yaitu perbuatan berulang kepada tersangka dan terancam hukuman 17 tahun. Sebelumnya, ia dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. "Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," katanya.