REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Puluhan warga Desa Amis berdemo di Mapolsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam. Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan penyebab kegaduhan warga di Kantor Polsek Cikedung itu.
Kala itu, warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung mempertanyakan tindakan polisi yang melepaskan kembali S (27), pelaku pencurian yang mereka tangkap. Korban enggan menempuh proses hukum, bahkan korban membuat surat pernyataan tertulis di atas materai bahwa ia tidak ingin melanjutkan proses hukum.
Pernyataan korban pun turut dilengkapi pernyataan lewat rekaman video. Atas dasar itulah, polisi mengembalikan pelaku ke keluarganya dan mengenakan pelaku wajib lapor.
“Awalnya pada 7 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, terduga pelaku S yang diamankan oleh warga dibawa ke Polsek Cikedung. Di sana ternyata korban meminta tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Ari didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Kondisi tersebut menimbulkan protes dari warga Desa Amis. Mereka pun datang ke Polsek Cikedung mempertanyakan dilepaskannya pelaku.
“Mendapat informasi tersebut, saya langsung menuju ke Polsek Cikedung. Alhamdulillah saya dapat berbicara dengan warga, termasuk dengan warga yang menjadi korban tindak pidana dan disaksikan pula oleh Forkopimcam,” kata Ari.
Dari hasil diskusi itu, warga mengaku kasus pencurian yang dilakukan oleh S itu bukan hanya sekali. Sejumlah warga mengaku kehilangan uang, kehilangan gabah, hingga alat semprot miliknya.
Kejadian-kejadian itu terjadi di waktu yang berbeda. Ada yang terjadi pada November 2024, Januari 2025, Maret 2025, dan April 2025. Hanya saja, dari serangkaian kejadian itu, tidak dilaporkan ke polisi.
“Di situ kami beri penjelasan kepada masyarakat agar mau melapor ke polisi agar bisa kita tindaklanjuti,” ujar dia.
Masih dalam diskusi tersebut, warga akhirnya mau dan langsung membuat laporan polisi, termasuk untuk semua perkara kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh S.
Saat itu juga, Polres Indramayu menerjunkan inafis untuk olah TKP, walaupun kondisi TKP sudah tidak utuh lagi. Petugas juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka.
“Secara estafet, kemarin warga melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” kata Ari.
Tersangka S kemudian ditangkap polisi di Jalur Pantura Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.
Ari pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melapor ke polisi apabila menjadi korban tindak pidana kejahatan. Dengan begitu, polisi bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap perkara yang dialami korban.
“Insya Allah di sini saya berkomitmen untuk menindaklanjuti segala aduan ataupun laporan dari warga,” kata dia.