Rabu 30 Apr 2025 16:13 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Perbatasan Indramayu–Cirebon

Polisi kemudian membawa RGP ke Mapolsek Sukagumiwang untuk penyelidikan lebih lanjut

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Senjata tajam jenis celurit panjang berhasil diamankan polisi saat menggagalkan tawuran remaja di perbatasan Indramayu–Cirebon.
Foto: Dok Indramayu
Senjata tajam jenis celurit panjang berhasil diamankan polisi saat menggagalkan tawuran remaja di perbatasan Indramayu–Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sukagumiwang jajaran Polres Indramayu berhasil menggagalkan aksi tawuran antarkelompok remaja di wilayah perbatasan antara Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu terjadi di Jalan By Pass Pantura Blok Impres, Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, aksi itu  berawal dari pergerakan kelompok remaja asal Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, yang hendak menuju titik pertemuan di Desa Wanakajir, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

“Mereka menggunakan sepeda motor dan salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit panjang berwarna ungu,” ujar AKP Hillal, didampingi Kapolsek Sukagumiwang, AKP Suripto, Rabu (30/4/2025).

Namun, lantaran kalah jumlah, kelompok tersebut memutuskan untuk mundur saat mendekati lokasi. Dalam situasi panik ketika berbalik arah, satu kendaraan yang dikendarai oleh remaja ditendang oleh kelompok lawan hingga terjatuh, bersama senjata tajam yang dibawanya.

“Dua rekannya berhasil melarikan diri, sementara RGP diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke petugas yang saat itu sedang melintas patroli,” kata Hillal.

Polisi kemudian membawa RGP ke Mapolsek Sukagumiwang guna penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tajam tersebut merupakan milik remaja berinisial IVN (15), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

“Meskipun saat itu senjata tajam tidak berada dalam penguasaan IVN, namun yang bersangkutan diketahui sebagai pemiliknya,” kata Hillal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di malam hari. Menurutnya, peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kekerasan yang membahayakan masa depan mereka.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan di wilayahnya. “Masyarakat dapat menggunakan layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk menjaga kamtibmas,” kata Tarno. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement