Jumat 23 May 2025 08:01 WIB

Tiga Pelaku Pembacokan kepada Seorang Pemuda di Cirebon Ditangkap, Begini Kondisi Korban

Korban dikeroyok lalu dibacok memakai celurit.

Ilustrasi Tawuran pelajar
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Tawuran pelajar

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tiga remaja pelaku pengeroyoka brutal kepada seorang pemuda di Cirebon, Jawa Barat ditangkap Tim Khusus (Timsus) Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Satu orang pelaku masih buron.

Pengeroyokan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial MEL, FH dan MR. Selain itu, ada seorang pelaku lainnya berinisial G, yang kini berstatus DPO.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku dari video yang beredar di media sosial. Dalam waktu kurang dari 1X24 jam, para pelaku itu berhasil ditangkap oleh Timsus Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota di rumah masing-masing.

“Saat ini mereka sedang diperiksa intensif,” kata Eko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (22/5/2025).

Ia menyebutkan, tawuran itu melibatkan empat kelompok. Yakni, kelompok Astaga gabung dengan kelompok Pelosok Boys, dan kelompok Mawar gabung dengan kelompok Warbeh.

Kedua belah pihak itu janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Setelah bertemu, mereka pun saling serang bahkan dengan menggunakan senjata tajam.

Namun, dalam tawuran itu kelompok Mawar kalah jumlah sehingga dikejar oleh pihak lawan. Sejumlah pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial FD di depan minimarket di Kecamatan Tengah Tani.

“Pelaku MR dan G (DPO) juga menyabetkan celurit ke arah punggung dan leher korban sehingga mengalami luka robek dan harus dijahit,” ucapnya.

Eko menambahkan, dalam kasus itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata tajam berbentuk celurit berukuran jumbo.

Eko menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak, dan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Polisi pun sudah mengantongi identitas para pelaku tawuran lainnya dari empat kelompok tersebut dan masih melakukan pengejaran. Ia mengatakan, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus itu sekadar kenakalan remaja atau sudah masuk ranah kriminalitas.

“Kalau sudah masuk kategori kriminalitas, tentu saja hukumnya sudah ada karena sudah diatur. Jadi sekali lagi kita imbau kepada adik-adik yang menganggap hal ini sepele, akan kita tindak tegas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pengeroyokan itu sebelumnya viral di media sosial. Dalam video itu terlihat dua kelompok terlibat saling serang menggunakan senjata tajam berupa celurit yang sangat panjang.

Peristiwa itu terjadi di depan salah satu minimarket di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda terlihat diseret paksa dari depan pintu minimarket oleh sejumlah pelaku.

Setelah itu, korban dikeroyok secara brutal oleh sejumlah pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor. Mereka memukuli dan menendangi korban, bahkan pada bagian kepalanya.

Terlihat pula ada pelaku yang membacokkan senjata tajam ke arah korban. Sedangkan korban yang mengalami pengeroyokan itu terlihat hanya tergeletak dan tidak berdaya untuk melawan. Korban hanya berusaha melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement