Rabu 30 Apr 2025 16:18 WIB

Simpan Sabu Dalam Bungkus Kopi, Seorang Pria Ditangkap Polres Indramayu

Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sembunyikan sabu di dalam bungkus kopi, seorang pengedar ditangkap Polres Indramayu.
Foto: Dok Polres Indramayu
Sembunyikan sabu di dalam bungkus kopi, seorang pengedar ditangkap Polres Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Seorang pria berinisial W (29) warga Kabupaten Indramayu pun diamankan bersama barang bukti sabu siap edar seberat 1,27 gram brutto. Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi instan berwarna biru.

"Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening, lalu dimasukkan ke dalam bungkus kopi. Upaya penyamaran ini untuk menghindari kecurigaan petugas," ujar Tatang, Rabu (30/4/2025).

Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit ponsel milik pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh polisi.

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali membeli sabu dari orang tersebut, lima kali untuk dikonsumsi sendiri dan dua kali untuk diperjualbelikan,” kata Tatang.

Dalam pembelian terakhir, pelaku memperoleh 5 gram sabu, lalu dipecah menjadi 13 paket kecil. Sebanyak 11 paket sudah terjual, dan dua paket sisanya kini disita sebagai barang bukti. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. “Masyarakat dapat menggunakan layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk menjaga kamtibmas,” kata Tarno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement