Senin 05 May 2025 12:55 WIB

Begal Sadis Bacok Warga yang Tengah Menunggu Ojol di Bandung, Polisi Tangkap Pelaku

Korban sempat melakukan perlawanan hingga dibacok oleh tersangka

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Unit Reskrim Polsek Lengkong menangkap begal sadis yang membacok warga saat tengah menunggu pesanan ojek online di Bandung, Senin (5/5/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan.
Unit Reskrim Polsek Lengkong menangkap begal sadis yang membacok warga saat tengah menunggu pesanan ojek online di Bandung, Senin (5/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Begal sadis berinisial RH dan GU membacok seorang warga Juwita (22 tahun) di depan salah satu bank Jalan Buahbatu, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Ahad (4/5/2025) dini hari. Korban tengah menunggu ojek online (ojol) yang dipesannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan korban Juwita tengah menunggu ojol yang dipesannya di depan salah satu bank di Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Ahad (4/5/2025) dini hari. Sambil menunggu, korban tengah memegang handphone.

Baca Juga

"Korban lagi memegang handphone karena sedang menunggu ojol, datang satu kendaraan bermotor berboncengan berdua langsung mengambil paksa handphone dari korban," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/5/2025).

Budi mengatakan, korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dibacok oleh tersangka di bagian kepala dan tangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serta sempat berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar.

Ia menyebut warga yang mendengar teriakan tersebut menolong korban dan langsung melaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar para pelaku. "Satu tersangka atas nama RH sudah bisa diamankan, sedangkan satu-satunya tersangka lain atas nama GU masih kita lakukan pengejaran alias DPO," kata dia.

Ia mengimbau mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri sebab petugas tengah mengejar pelaku. Budi menyebut pelaku RH sudah melakukan aksi serupa di Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu golok, helm, jaket, kaos, celana jeans dan sepatu. Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 penjara. Ia menyebut korban masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement