REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Mantan perawat di RS Pertamina Klayan Cirebon, DS (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap pasien anak berumur 16 tahun. Selain kasus yang terjadi pada Desember 2024 itu, tersangka ternyata juga pernah terlibat kasus dugaan pelecehan dengan korbannya adalah siswa yang melakukan praktik kerja lapangan (PKL).
Hal itu terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota, saat menangani kasus yang menimpa pasien anak tersebut. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kejadian yang menimpa siswa PKL tersebut terjadi pada Oktober 2024 di rumah sakit yang sama. Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian dan hanya diselesaikan dengan cara mediasi.
“Hasil pendalaman kita pernah terjadi kasus pelecehan juga pada bulan Oktober 2024. Jadi selisih dua bulan sebelum kejadian Desember 2024 yang dilaporkan oleh korban yang sekarang,” ujar Eko, di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).
Tak hanya itu, kata Eko, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka ternyata juga pernah terjadi pada 2019-2020. Kasus itu menimpa pasien di rumah sakit lain diluar wilayah Kabupaten Cirebon. Namun, kasus itupun tidak dilaporkan ke kepolisian.
Eko mengatakan, sejumlah rangkaian kasus itu menjadi bukti petunjuk bagi jajarannya dalam menangani kasus yang melibatkan tersangka. Pihaknya juga mengantongi keterangan dari beberapa saksi yang menerangkan perilaku tersangka yang memang menjurus ke arah asusila. “Total saksi yang sudah kita periksa ada 24 saksi dan dokumen yang sudah kita amankan ada 15 dokumen,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kita akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas sampai pada pelimpahan ke kejaksaan (P21) karena kita sangat concern terhadap hal ini,” katanya.