REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Sebanyak 12 pasangan di Kota Cimahi, Jawa Barat mengikuti nikah massal dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi. Nikah massal ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki surat nikah resmi, sekaligus mendukung legalisasi pernikahan.
Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana-Adhitia Yudisthira menjadi saksi pernikahan massal yang berlangsung di tiga Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Cimahi pada Selasa (27/5). Peserta nikah massal ini diikuti usia muda dan hingga yang berusia lanjut.
Salah satu pasangan yang menjadi peserta nikah massal, Sopian (32) dan Kurnia (50) mengungkap rasa syukur dan bahagianya usai menikah secara gratis. Sebab, momen sakral ini sudah dinantikannya sejak lama. "Alhamdulillah sangat membantu sekali dan bisa punya surat-surat resmi juga," ujar Kurnia di KUA Cimahi Utara.
Bagi Kurnia, ini merupakan kali kedua ia menikah dan mendapatkan pasangan yang jauh lebih muda. Kebahagiaannya semakin lengkap karena pernikahan keduanya disaksikan langsung Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. "Saya sangat bahagia karena saya belum pernah ketemu wali kota, belum pernah tatap muka, sekarang alhamdulillah udah ketemu, jadi saksi. Saya udah tua 50 tahun," kata Kurnia.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, acara nikah massal ini merupakan bentuk kolaborasi dan kepedulian pemerintah dan GOW Kota Cimahi terhadap warganya yang ingin menikah dan tercatat di negara namun terkendala biaya. "Tentunya kita memeliki kepedulian agar seorang berumah tangga resmi. Tujuannya kalau sudah resmi, tercatat di KUA dan negara," kata Ngatiyana.
Ke depan, kata Ngatiyana, pihaknya bersama GOW Kota Cimahi akan melakukan pendataan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Mereka nantinya akan dinikahkan secara resmi. "Kegiatan GOW, isbat nikah bagi masyarakat Cimahi yang sudah nikah sirih tapi belum menikah secara resmi tercatat di KUA, nanti akan didata dan akan kita nikahkan sehingga resmi," katanya.