Kamis 29 May 2025 12:06 WIB

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Cirebon

Polisi akan tindak pengedar obat keras tanpa izin.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi polisi bongkar peredaran obat keras tanpa izin.
Foto: M Fauzi Ridwan
Ilustrasi polisi bongkar peredaran obat keras tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial S alias M (39).

S diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni AA, yang telah ditahan lebih dulu.

Baca Juga

Dari hasil penyelidikan, S diketahui sebagai penyalur obat keras kepada tersangka AA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 180 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp 112.000.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh obat tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli tanpa melalui izin resmi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia pun berjanji akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat kasus tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement