Rabu 04 Jun 2025 14:15 WIB

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp 16 Miliar, Jika tak Bisa Bayar Minta Rumah Disita

Lisa meminta agar rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana di Kota Bandung disita

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang mediasi selebgram Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung deadlock lantaran Ridwan Kamil tidak hadir di ruang rapat, Rabu (4/6/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan.
Sidang mediasi selebgram Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung deadlock lantaran Ridwan Kamil tidak hadir di ruang rapat, Rabu (4/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Selebgram Lisa Mariana tidak hanya menggugat terkait hak identitas anak kepada eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, yang bersangkutan menggugat kerugian materil dan imateril sebesar Rp 16,6 miliar.

Tuntutan tersebut termuat dalam gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil seperti terlihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutan ganti rugi Rp 16,6 miliar terdiri dari Rp 6,6 miliar kerugian immateriil dan Rp 10 miliar kerugian materil.

Baca Juga

Apabila putusan tersebut dikabulkan dan Ridwan Kamil tidak dapat membayar. Maka Lisa meminta agar rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana di Kota Bandung untuk disita sebagai jaminan.

Selain itu, Lisa pun meminta agar dilakukan tes DNA kepada Ridwan Kamil. Kuasa Hukum Lisa Mariana Markus Nababan enggan memberikan tanggapan mengenai isi gugatan sebab persidangan masih tahap mediasi. "Itu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi," ujar Lisa di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).

Sebelumnya, Lisa Mariana bersama rombongan pengacara mendatangi Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ke ruang mediasi di area dalam PN Bandung berbarengan dengan kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Butar-Butar.

Sidang mediasi berlangsung tertutup dan hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai sidang, Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.

"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ucap Markus bersama Lisa Mariana kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Ia menyebut kesepakatan tidak terjadi sebab tergugat atau prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir padahal berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.

"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.

Yang menjadi pertanyaan baginya, Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement