Kamis 12 Jun 2025 08:12 WIB

Ombudsman Temukan Masalah di SPMB Jabar Mulai dari Sulit Input Data hingga Dugaan Jual Beli Kursi

Pemerintah provinsi Jabar harus tegas mencoret calon murid yang memanipulasi data

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Orang tua calon siswa mencari informasi saat mendatangi  Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Orang tua calon siswa mencari informasi saat mendatangi Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ombudsman Jawa Barat (Jabar) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Beberapa di antaranya yaitu orangtua siswa sulit menginput data di laman serta dugaan praktik jual beli kursi SPMB.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Dan Satriana mengatakan, telah melakukan pemantauan pelaksanaan SPMB dan menemukan sejumlah masalah kendala teknis di lapangan. Ia menuturkan orangtua siswa sempat kesulitan untuk mengakses laman saat hendak mendaftar.

Baca Juga

Ia menyebut kendala tersebut sering berulang tiap pelaksanaan SPMB tiap tahun. Selain itu, orangtua siswa kesulitan untuk menginput data anak di laman tersebut. "Dua hari ini masih ada keluhan orangtua yang sulit menginput data," kata Dan, Kamis (11/6/2025).

Dan mengatakan, telah meminta sekolah untuk menyediakan bantuan bagi pendaftar dan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk memperbaiki sistem agar pendaftaran berjalan lancar.

Sementara itu, terkait dugaan praktik jual beli kursi di tingkat SMP, Dan Satriana mengatakan dugaan kecurangan tersebut merupakan isu yang berulang tiap tahun. Oleh karena itu, salah satu yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi praktik tersebut dengan transparansi. "Transparansi pengumuman daya tampung yang sesuai dan terintegrasi dengan data pokok pendidikan," kata dia.

Menurutnya, transparansi daya tampung sesuai data pokok pendidikan menjadi penting untuk memastikan seluruh kuota dipenuhi sesuai prosedur SPMB yang berlaku. Serta mencegah kuota yang tidak diumumkan dipenuhi melalui jalur jual beli atau titipan.

Dan menambahkan pemerintah provinsi Jabar harus tegas mencoret calon murid yang memanipulasi data tempat tinggal dan mengatrol nilai raport. Hal itu dinilai cukup efektif mengurangi kecurangan.

"Pemerintah tetap memberikan bantuan bagi anak-anak tersebut untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka di sekolah lain misalnya serta memperketat sistem dan pengawasan," kata dia.

Dan menilai, pemerintah harus memenuhi kewajiban menyediakan sarana pendidikan dan kualitas pendidikan yang merata. Sehingga sistem penerimaan murid baru benar-benar menjadi penyaluran anak-anak ke sekolah yang berada di dekat tempat tinggal mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement