REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Galian tambang illegal ditemukan di tiga lokasi di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Aktivitas tersebut selama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat karena menimbulkan debu dan kotornya jalan desa akibat material tanah yang dibawa kendaraan.
Keluhan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono. Ia meninjau langsung lokasi tersebut bersama Perhutani KPH Indramayu dan Polhut, pada Senin (17/11/2025) lalu.
Tak hanya melihat langsung lokasi galian, Ono juga sebelumnya telah melakukan pengecekan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar, untuk mengetahui legalitas perijinan kegiatan tambang tersebut. “Setelah saya cek ke ESDM Provinsi Jawa Barat, (kegiatan tambang itu) tidak ada ijinnya. Ternyata ada tiga loksi yang berjalan,” ujar Ono, dikutip dari akun Instagramnya @ono_surono, Rabu (19/11/2025).
Ono mengakui, pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah turun ke lokasi. Namun sayang, tidak dilakukan pemasangan police line atau penyegelan terhadap lokasi tambang tak berijin itu.
Untuk itu, Ono meminta agar aktivitas tambang itu dihentikan terlebih dulu. Penghentian tersebut sambil menunggu proses perijinannya ditempuh secara legal. “Kita ingin pastikan, Pemprov Jabar dengan kepolisian, untuk memastikan bahwa ini tidak berjalan sambil melihat proses perijinnan yang ditempuh,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, para sopir truk pengangkut material galian bersama pemilik lahan dan pihak pengusaha bersedia menghentikan kegiatan mereka. Mereka juga menyadari keharusan perijinan dalam kegiatan tersebut.
“Tinggal kebutuhan akan galian untuk beberapa industri di Indramayu harus pastikan juga perijinannya ditempuh,” katanya.
Ono mengaku mendapat informasi bahwa lahan yang kini digali itu rencananya akan digunakan sebagai areal sawah. Meski demikian, hal itu bukan berarti melanggar aturan. “Memang ini informasinya akan dijadikan lahan sawah. Tapi ya tidak harus seperti ini,” katanya.