Selasa 17 Jun 2025 12:58 WIB

Hari Ini Job Fair 2025 Digelar Hari Ini di Bandung Barat, Ini Lokasi dan Tanggalnya

Ada sejumlah perusahaan yang mendaftar untuk melakukan interview langsung

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Ribuan Pencari Kerja Antre Panjang di Cara Job Fair 2025 di Jalan Kolonel Masturi, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, KBB, Selasa (17/6).
Foto: Ferry Bangkit
Ribuan Pencari Kerja Antre Panjang di Cara Job Fair 2025 di Jalan Kolonel Masturi, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, KBB, Selasa (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat bakal menggelar Job Fair 2025 pada Selasa (17/6) di Wisma Shalom yang berlokasi Jalan Kolonel Masturi, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja KBB, Hasanudin mengatakan, dalam Job Fair itu ada 72 perusahaan berbagai bidang industri yang dilibatkan. Lowongan yang disediakan ada 4.171 dengan rincian 2.873 untuk loker dalam negeri dan 1.298 lowongan kerja di luar negeri.

Baca Juga

"Ini bagian dari rangkaian Hari Jadi KBB ke-18 yang dilaksanakan pada 17 Juni 2025 mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB," ujar Kepala Hasanuddin, Selasa (17/6/2025).

Tak hanya itu, kata Hasanuddin, ada sejumlah perusahaan yang mendaftar untuk melakukan interview langsung di tempat. Yakni Bandung Parahyangan Golf, MitraComm Ekasarana, Lex, Putra Perdana Selaras, Mitra Utama Mandiri dan BTPN.

"Untuk loker luar negeri ini kita bekerjasama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Jadi lokernya dari sana dan perusahaannya ada dari Jakarta dan Bandung Raya," katanya.

Selain itu, kata Hasanuddin, kegiatan Job Fair 2025 ini juga dibuka untuk para penyandang disabilitas. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 dimana dalam sejumlah poinnya berisi tentang kesamaan hak dan kesempatan. "Dalam UU tersebut, pada Pasal 5 Ayat 1 huruf f bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi," katanya.

Ditulis dalam UU tersebut, kata Hasanuddin, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. "Kalau untuk pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement