Senin 30 Jun 2025 14:42 WIB

Musim Liburan Sekolah, KAI Larang Anak-anak Bermain di Jalur Kereta

Bermain di area jalur kereta api bisa membahayakan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi rel kereta api.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi rel kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Musim liburan bagi anak-anak sekolah telah tiba. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon pun dengan tegas melarang mereka bermain di jalur kereta api dalam mengisi waktu liburan sekolahnya. Selain membahayakan diri, bermain atau beraktivitas apapun di jalur kereta api juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang anak-anak/masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Ahad (29/6/2025).

Baca Juga

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Muhibbuddin.

Muhibbuddin menyampaikan, hingga saat ini masih saja ada anak-anak yang bermain di jalur KA. Tak jarang anak-anak juga duduk menunggu kedatangan kereta di jalur KA.

Bahkan, adapula masyarakat yang berjualan di area yang berdekatan dengan jalur kereta api sehingga menimbulkan kerumunan. Hal tersebut meningkatkan potensi bahaya bagi diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami menghimbau anak-anak tidak bermain di jalur kereta dan juga tidak menaruh benda asing seperti batu, kayu, atau benda lainnya di rel KA. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan sangat membahayakan perjalanan kereta api yang bisa mengakibatkan kereta anjlok,” ucap Muhibbuddin.

Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh KAI untuk meningkatkan pengamanan di jalur kereta api. Di antaranya, memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung maupun mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

Sosialisasi itu tidak hanya berhenti pada pelajar, namun juga akan diperluas ke berbagai lapisan masyarakat. Diharapkan, kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api jadi meningkat.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada anak-anak yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api dimasa liburan sekolah,” kata Muhib. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement