REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan 15 bayi yang telah dijual ke Singapura oleh sindikat perdagangan bayi sejak 2023 telah berganti kewarganegaraan Singapura. Bayi-bayi tersebut berasal dari Jabar.
"Bayi-bayi yang telah dijual telah berganti kewarganegaraan," ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan saat di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Sindikat perdagangan manusia yang beroperasi sejak 2023 ini, kata dia, menuturkan telah menjual 15 bayi ke Singapura. Sedangkan enam bayi berhasil diselamatkan oleh kepolisian sebelum hendak dijual.
Ia mengatakan enam bayi yang berhasil diselamatkan dari Pontianak dan Tangerang, Banten. Sedangkan sisa bayi lainnya ada yang tertolak dokumen imigrasi masuk ke negara Singapura.
Menurut Surawan, bayi-bayi yang dijual dan hendak dijual berjenis kelamin laki-laki sebanyak 12 bayi. Sedangkan sisanya berjenis kelamin perempuan.
Surawan melanjutkan dokumen-dokumen yang dipersiapkan untuk bayi-bayi tersebut diurus di wilayah Pontianak. Sebab salah seorang pelaku yang mengurus bayi-bayi berdomisili di Pontianak. "Bayi asal Jabar mayoritas karena perekrut asal Kabupaten Bandung," kata dia.
Terkait Jabar menjadi tempat merekrut bayi, ia menyebut masih harus didalami dan membutuhkan penelitian lebih mendalam. Total 13 pelaku menjadi tersangka dalam kasus sindikat perdagangan bayi.