Kamis 17 Jul 2025 10:24 WIB

Dewan Hisbah Persis, Gelar Sidang Bahas Isu Jumatan Bagi Perempuan hingga Hukum Transplantasi Organ

Fatwa yang dikeluarkan Dewan Hisbah bukan bentuk perubahan terhadap hukum Islam

Ketum PP PERSIS Ustaz KH. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag.
Foto: Dok Republika
Ketum PP PERSIS Ustaz KH. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) melalui lembaga Dewan Hisbah menggelar Sidang Lengkap III pada Rabu-Kamis, 16–17 Juli 2025 bertempat di Markaz Dakwah PD PERSIS Sumedang. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam merumuskan panduan keagamaan atas persoalan-persoalan aktual, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Menurut Ketua Dewan Hisbah, KH Zae Nandang, sidang ini membahas isu-isu kritis, tidak hanya dalam dimensi ibadah. Tapi juga mencakup politik, sosial, ekonomi, dan kebangsaan. “Masalah yang dibahas adalah untuk Persis, Islam, dan kaum muslimin. Kita juga membahas situasi politik dan isu-isu publik yang membutuhkan panduan syar’i,” ujar KH Zae, dalam keterangan resminya, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga

KH Zae menjelaskan, beberapa isu strategis yang dibahas antara lain hukum menyanyikan lagu kebangsaan di masjid, hukum jumatan bagi perempuan transplantasi organ tubuh, dana ZIS untuk kebutuhan energi masyarakat, Batasan ketaatan terhadap pemimpin politik dan revisi putusan tentang thowaf ifadhah dalam haji.

"Sidang ini juga menghasilkan keputusan penting yang akan dilaporkan ke PP PERSIS untuk ditetapkan sebagai putusan jamiyyah, yang mengikat bagi seluruh anggota dan simpatisan Persis," kata KH Zae.

Sedangkan menurut Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Hisbah bukan lah bentuk perubahan terhadap hukum Islam. Namun, respons terhadap tantangan zaman yang dihadapi umat, bangsa, dan negara. “Bukan mengubah hukum, tapi menjawab tantangan zaman,” ujar KH Jeje, dalam pembukaan sidang.

KH Jeje menjelaskan,  Dewan Hisbah selama ini telah berperan aktif memberikan panduan, fatwa, dan rekomendasi atas berbagai isu keummatan, termasuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama RI, seperti dalam Muzakarah Haji Nasional 2024. Fatwa-fatwa yang dilahirkan kerap menjadi rujukan nasional dan bagian dari konsensus ulama lintas ormas, termasuk MUI, Bahsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

“Dewan Hisbah selalu menempuh pendekatan tawazun—tidak sekuler, tidak literal, namun berbasis maqashid syariah dan maslahat umat. Inilah peran strategis sebagai ummatan wasathan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 143,” papar KH Jeje.

Sidang Lengkap III ini memperkuat posisi Dewan Hisbah PP PERSIS sebagai lembaga otoritatif dalam mengkaji dan memberikan fatwa atas isu-isu kontemporer, menjawab problematika umat dengan pendekatan ilmiah, objektif, dan syar’i.

"PERSIS diharapkan terus hadir bukan hanya dalam aspek ibadah ritual, tetapi juga dalam pemberdayaan umat, advokasi keadilan sosial, dan kontribusi strategis untuk kebijakan nasional, sesuai dengan misi dakwah yang menyeluruh," kata KH Jeje.

Dalam sambutannya, Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Sidang Dewan Hisbah di wilayahnya. Ia bahkan mengusulkan agar fatwa yang dilahirkan dinamakan “Fatwa Sumedang”, sebagai bentuk keberkahan daerah.

“Kalau bisa semua produk hukum dari sidang ini diberi nama ‘Fatwa Sumedang’. Ini akan menjadi kebanggaan dan berkah tersendiri bagi masyarakat Sumedang,” kata Bupati Dony.

Dony menegaskan, peran Dewan Hisbah tak sekadar memberikan fatwa. Namun, menjadi benteng moral dan penjaga kemurnian ajaran Islam di tengah kompleksitas zaman global. “Dewan Hisbah adalah penjaga, pemandu, dan penerang dalam arus globalisasi yang sering gelap dan membingungkan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement