Kamis 31 Jul 2025 18:54 WIB

FPHJ: TPA Sarimukti Overload Hingga 1,2 Ribu Persen

Temuan FPHJ akan dibawa ke RDP di DPR RI

Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Drs H Eka Santosa saat meninjau TPA Sarimukti, Rabu (30/7/2025).
Foto: M Taufik Hidayat/Republika
Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Drs H Eka Santosa saat meninjau TPA Sarimukti, Rabu (30/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang menampung sampah dari Bandung raya mengalami over load hingga 1.200 persen. Sejak 2006 hingga 2024, dari kapasitas tampung dua juta meter kubik, kini sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti sudah mencapai 25 juta meter kubik.

photo
Pengurus Forum Penyelamat Hutan Jawa (kanan) tengah diterima oleh pengelola TPA Sarimukti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar di sekretariat TPA Sarimukti, Rabu (30/7/2025) - (M. Taufik Hidayat/Republika)

Demikian hasil pemantauan Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) ke TPA Sarimukti pada 30 Juli 2025. Pengurus FPHJ yang meninjau TPA Sarimukti, di antaranya Drs H Eka Santosa, Thio Setiowekti, Dadang Hendaris, Iman Sandjojo, Firasat Adi, Hindro Priatno, dan Poppy Nuraeni.

FPHJ sengaja meninjau sejumlah lokasi hutan, termasuk Hutan Sarimukti, untuk dijadikan bahan rapat dengar pendapat dengan DPR RI yang direncanakan pada Agustus 2025. Menurut Ketua FPHJ Drs H Eka Santosa, hasil pantauannya menguatkan bahwa TPA Sarimukti tidak layak lagi digunakan sebagai lahan tempat menampung sampah.

Eka menyatakan, TPA Sarimukti merupakan salah satu Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI. ‘’Kami prihatin, hutan digunduli untuk dijadikan tempat menampung sampah,’’ ujar Eka kepada Republika, Kamis (31/7).

Dari sekitar 40 hektare TPA Sarimukti, sambung dia, bersisa sekitar 12 hektare lagi yang belum digunduli. Untuk itu, Eka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak lagi menggunduli hutan Sarimukti. Ketimbang menggunduli hutan jati  Sarimukti, lebih baik memanfaatkan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka yang terletak di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Sambil memanfaatkan TPPAS Legoknangka, pihaknya meminta Pemprov Jabar mereklamasi lahan hutan yang sudah dirusak untuk TPA Sarimukti. ‘’Asalnya hutan, harus dikembalikan menjadi hutan,’’ tambahnya.

Sementara Sekretaris FPHJ Thio Setiowekti meminta Pemprov Jabar segera menghentikan lindi di TPA Sarimukti. Kawasan Hutan TPA Sarimukti, tegas dia, merupakan daerah tangkapan air, yang juga menjadi sumber mata air.

‘’Semua itu tercemar oleh air lindi dari sampah,’’ katanya. Thio menyatakan, saat ini TPA Sarimukti menjadi sumber pencemaran air di Kecamatan Cipatat, KBB. Bisa jadi, tutur dia, aliran lindi itu sampai ke Sungai Citarum.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement