Selasa 02 Sep 2025 13:55 WIB

Dedi Mulyadi Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada 3 Juta Pekerja Informal di Jabar

Dedi memastikan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan dialokasikan secara bertahap.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberikan BPJS Ketenagakerjaan pada pengemudi ojek online
Foto: Dok Republika
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberikan BPJS Ketenagakerjaan pada pengemudi ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) kepada para pekerja informal di Jabar. Yakni, dari mulai pengemudi ojek, petani, nelayan, tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, hingga pedagang asongan.

"Semua akan kami diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iurannya Rp 16.800 per bulan untuk 3 Juta Pekerja Informal," ujar Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).

Baca Juga

Sehingga, kata dia, kalau ada kasus misalnya pengemudi ojek patah kaki lalu diamputasi selama ini membiayai sendiri sekarang bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Nah, nanti itu sudah dicover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk kaki palsunya, nanti kaki palsunya nanti di disiapkan," kata Dedi.

Saat ditanya soal anggarannya nanti akan seperti apa, Dedi memastikan akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk empat bulan ini nantinya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. "Ya, anggarannya bertahap. Kita kan tahun ini sekitar sisa 4 bulan. Nanti tahun depan ya kita nanti berhitung dengan bupati wali kota," katanya.

Sementara menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Kunto Wibowo, pihaknya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Jabar.

“Tujuan Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini bukan hanya kebutuhan, tapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja," katanya.

Menurutnya, dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima cukup signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk dua orang anak dan santunan sementara tidak mampu bekerja. "Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja,” kata Kunto.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, para mitra strategis serta asosiasi pekerja informal, untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pelayanan klaim dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, setiap pekerja informal tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat nyata, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan di Jawa Barat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement