REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII, Pradi Supriatna menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sektor kewirausahaan di Jawa Barat. Hal itu disampaikan saat melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah, yang berlangsung di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (20/9/2025).
Acara yang digelar sejak pagi hingga siang hari itu turut dihadiri Anggota DPRD Kota Depok, Hamzah, serta perwakilan pengurus koperasi dari 11 kecamatan di Kota Depok. Dalam kesempatan tersebut, Pradi menekankan pentingnya koperasi dan pelaku usaha lokal untuk kreatif dalam mengembangkan potensi pasar, terutama di wilayah Depok yang memiliki daya beli cukup besar.
“Perda ini lahir sebagai payung hukum agar kewirausahaan di Jawa Barat bisa tumbuh lebih sistematis dan berkelanjutan. Koperasi harus mampu melihat peluang dan berinovasi agar bisa bersaing di tengah dinamika ppasar lokal bahkan global” ujar Pradi.
Ia juga menyampaikan sejumlah kebijakan strategis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menekankan pada penciptaan ekosistem wirausaha berbasis kearifan lokal. Menurutnya, dukungan pemerintah harus disambut dengan semangat kolaborasi dan kreativitas dari para pengurus koperasi.
Pradi memberikan arahan agar koperasi tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam, tetapi juga aktif membangun jejaring pemasaran, memanfaatkan teknologi digital, serta menggarap potensi pasar yang semakin beragam di Kota Depok. “Dengan kreativitas, koperasi bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat,” kata dia.
Kegiatan penyebarluasan perda ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif bersama pengurus koperasi. Para peserta menyampaikan aspirasi sekaligus berbagi pengalaman dalam mengelola usaha di tengah tantangan era digital.