REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penutupan sementara Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban dan kejelasan pengelolaan aset daerah. Menurut dia, Pemkot Bandung hanya memiliki kewenangab atas lahan yang digunakan, sedangkan izin konservasi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Kami hanya menjaga agar aset lahan milik Pemkot Bandung tetap tertib secara administrasi dan hukum,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus di Bandung, Selasa (7/10/2025).
Saat ini Pemkot Bandung juga tengah menunggu tindak lanjut dari kementerian setelah pertemuan terakhir pada 14 Agustus 2025 yang membahas kejelasan status pengelolaan Bandung Zoo. “Kami sudah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk menanyakan kejelasan izin konservasi serta arah pengelolaan ke depan,” kata Agus.

Agus berharap persoalan ini segera tuntas sehingga Bandung Zoo bisa kembali dibuka untuk masyarakat dan mendukung pendapatan daerah. “Kalau sudah ada kejelasan dan kesepakatan, tentu kebun binatang bisa dibuka kembali. Pada prinsipnya, kami ingin Bandung Zoo kembali hidup sebagai ruang edukasi dan rekreasi warga,” kata Agus.