Kamis 23 Oct 2025 13:07 WIB

Dukun Cabuli Gadis di Bandung, Modus Bisa Sembuhkan Penyakit

Pelaku meminta korban melakukan ritual-ritual tertentu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polisi membawa seorang pria berinisial UFK tersangka pencabulan ke tahanan, Kamis (23/10/2025). UFK melakukan aksinya dengan modus sebagai orang pintar atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf
Polisi membawa seorang pria berinisial UFK tersangka pencabulan ke tahanan, Kamis (23/10/2025). UFK melakukan aksinya dengan modus sebagai orang pintar atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Aksi dukun berinisial AFK yang mencabuli gadis berinisial I di Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung berhasil terungkap. Modus tersangka yaitu mencabuli korban dengan menjanjikan dapat menyembuhkan penyakit yang diderita oleh korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan dukun AFK kepada I terjadi pada 2023 silam. Budi mengatakan, tersangka mengaku dapat mengobati orang yang bermasalah secara fisik atau psikologis.

Baca Juga

"Pelaku meminta ke korban dengan ritual-ritual tertentu pertama kali meminta foto, memperlihatkan bagian dada, memperlihatkan alat kelamin, dan juga pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban," ujar Budi, Kamis (23/10/2025).

Ia mengatakan tersangka yang mengaku bisa mengobati orang dengan cara pengobatan dan mendoakan kepada korban meminta foto-foto korban dan menyetubuhi. Dengan alasan agar keinginan korban terpenuhi. "Korban sendiri pada saat dilakukan pencabulan masih berumur 17 tahun dalam kategori di bawah umur. Walaupun sekarang sudah ini (dewasa), tapi pada saat kejadian masih di bawah umur," kata dia.

Budi mengatakan tersangka dikenal sebagai dukun yang dapat mengobati berawal dari informasi warga mulut ke mulut. Hasil penyelidikan lebih lanjut, terdapat dua hingga 3 korban lainnya yang menjadi korban tersangka. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban tersangka untuk melapor ke kepolisian.

Polisi juga, melakukan pendampingan kepada para korban. "Tidak menutup kemungkinan ada korban lain," kata dia.

Tersangka dijerat pasal berlapis undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement