REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Cirebon timur sedang berlangsung, termasuk di ruas Jalan Pabuaran–Cikulak–Cibogo–Cisaat. Kemacetan yang timbul akibat proyek itu, diperparah dengan tindakan pengemudi bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di area tersebut secara sembarang.
Kondisi itupun dikeluhkan oleh masyarakat sehingga mendorong Tokoh Pemuda Cirebon Timur sekaligus pemerhati sosial, R Hamzaiya, yang mengirimkan surat pengaduan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Surat pengaduan itupun direspon oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV. Instansi itu resmi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh PO Bus di Terminal Tipe B Ciledug.
Surat dengan nomor 756/TU.01/PPPLLAJ IV tersebut menegaskan agar seluruh pengemudi angkutan umum tidak melakukan aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalur perbaikan. Pasalnya, tindakan tersebut telah memperparah kepadatan arus kendaraan.
“Kami mengapresiasi terbitnya surat imbauan tersebut. Namun di sisi lain kami juga kecewa karena persoalan seperti ini baru ditindaklanjuti setelah adanya aduan masyarakat,” kata Hamzaiya, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan, urusan teknis terkait rekayasa lalu lintas, informasi publik, hingga mitigasi kemacetan harusnya dilakukan lebih awal oleh pihak kontraktor atau pemborong yang memegang proyek perbaikan jalan, bukan menunggu masyarakat turun tangan.
“Kontraktor atau pemborong proyek wajib sejak awal melakukan koordinasi teknis, memberikan pemberitahuan, dan memastikan pekerjaan mereka tidak menimbulkan kekacauan di lapangan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang selalu menanggung dampak dan harus bersuara terlebih dahulu agar instansi terkait bergerak. Koordinasi, menurutnya, adalah kewajiban pihak yang menjalankan proyek, bukan beban publik.
Ia berharap dengan terbitnya surat tersebut, para pengemudi bus dapat mematuhi himbauan untuk tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalur perbaikan. Dengan demikian, kepadatan dapat terurai dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.