Selasa 09 Dec 2025 11:11 WIB

Komisi I Beri Pandangan Soal Rencana Percepatan Adminduk Perceraian di Kota Bandung

Percepatan pada kasus perceraian memiliki kompleksitas berbeda.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Dwi Murdaningsih
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati
Foto: istimewa
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG– Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menilai rencana Pemkot Bandung untuk mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang sedang menjalani proses perceraian perlu disertai kajian komprehensif. Menurutnya, langkah tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum dan perlindungan anak.

Radea menjelaskan percepatan penerbitan dokumen adminduk pada sejumlah peristiwa sebelumnya terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat. Ia mencontohkan penerbitan cepat akta kematian dan kartu keluarga (KK) baru yang memudahkan keluarga dalam memproses administrasi setelah adanya anggota keluarga yang meninggal dunia.

Hal serupa juga terlihat pada peristiwa kelahiran, dimana masyarakat bisa segera mendapatkan akta kelahiran dan KK baru sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.

Namun, ia menegaskan percepatan pada kasus perceraian memiliki kompleksitas berbeda. Menurut Radea, ketika putusan perceraian dijatuhkan, penerbitan dokumen kependudukan baru tidak dapat dilakukan begitu saja. Bagi pasangan yang memiliki anak, penetapan hak asuh sering kali belum diputuskan secara bersamaan dengan putusan cerai.

“Tanpa kejelasan hak asuh, pemisahan KK dan penempatan anak berisiko tidak sesuai dengan putusan pengadilan atau kesepakatan para pihak,” ujar Radea, Selasa (9/12/25).

Ia menambahkan dalam praktiknya, tidak semua gugatan cerai memuat permohonan hak asuh. Sebagian diajukan terpisah dalam perkara lain, sehingga proses perceraian tidak selalu diikuti keputusan final mengenai hak asuh anak.

Radea menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian dalam perencanaan percepatan adminduk. Jika tidak dipertimbangkan secara matang, percepatan penerbitan dokumen justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih data, kekeliruan penempatan anak dalam KK, hingga sengketa di kemudian hari.

“Tanpa regulasi dan SOP yang jelas, justru bisa muncul persoalan baru, terutama bagi keluarga yang belum memiliki penetapan hukum final terkait hak asuh,” kata dia.

Komisi I mendorong Pemkot Bandung melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan akselerasi ini diimplementasikan. Radea menekankan perlunya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Pengadilan Agama agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan melindungi kepentingan anak.

“Kebijakan yang direncanakan dengan matang akan memastikan percepatan pelayanan adminduk benar-benar menjadi solusi efektif, bukan menambah beban administratif maupun sosial bagi warga Kota Bandung,” kata Radea. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement