REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung segera menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Mereka telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut penahanan.
Diketahui, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung yang juga ketua DPD Nasdem Rendiana Awangga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Modusnya, mereka meminta jatah proyek ke pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Kami sudah berkirim surat secara berjenjang (ke Kemendagri)," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, Kamis (11/12/2025).
Ia mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka bakal dilakukan apabila sudah menerima surat balasan dari Kemendagri. Namun, Alex memastikan penahanan bakal dilakukan segera."Segera (dilakukan penahanan) setelah ada balasan surat," kata dia.
Untuk penahanan terhadap anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sendiri, ia mengatakan bakal terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim pidana khusus.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan tim pidana khusus Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
"Menetapkan dua orang tersangka yaitu satu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025. Dua saudara RA anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025," kata dia.
Menurutnya, kedua tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Terhadap paket pekerjaan yang dilaksanakan, ia mengatakan menguntungkan pihak yang terafiliasi kepada yang bersangkutan.
"Kami mohon doa agar kami bisa menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.