REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Upaya penuntasan banjir di wilayah Bojongsoang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung terus berprogres. Saat ini, sebanyak 360 warga terdampak banjir di areal oxbow Bojongsoang telah menerima uang kontrakan sebelum nanti akan direlokasi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, bantuan uang kontrakan selama satu tahun untuk warga terdampak banjir di bantaran Sungai Citarum akan diberikan pada 360 orang warga. “Sudah mulai penyerahan uang per kepala keluarga Rp 10 juta untuk mereka mencari tempat kontrakan baru,” ujar Dedi di Bandung, Rabu (9/12/2025).
Dedi mengatakan, setelah warga tenang dan memperoleh kontrakan, pihaknya baru akan mencari tempat relokasi bagi warga terdampak. “Sekarang cari kontrakan dulu, setelah itu baru kita relokasi. (Lokasi) Nanti ditentuin setelah mereka tenang dulu mendapat kontrakan selama setahun ke depan," katanya.
Dedi memastikan, relokasi akan direalisasikan mengingat sudah tidak mungkin lagi warga terus menerus tinggal di wilayah terdampak banjir. Penanganan banjir juga, akan menjadi terhambat jika persoalan relokasi tidak diselesaikan. “Kami akan berfikir untuk membuat relokasi karena kalau dibiarkan terus tinggalnya di daerah aliran sungai Citarum maka banjir akan terus ada dalam setiap waktu,” katanya.
Menurutnya, kebijakan relokasi juga, nantinya akan secara bertahap akan dilakukan pihaknya di wilayah Bojongsoang dan Dayeuhkolot lain yang masuk dalam wilayah rawan banjir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), saat ini akan terus melakukan upaya pendataan. “Untuk yang di Citarum saja, kan yang banjirnya disitu,” katanya.
Kebijakan relokasi, kata dia, selaras dengan beleid yang dirilis pihaknya untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya setelah rentetan banjir bandang dan longsor melanda kawasan tersebut.
Yakni, ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah cepat mitigasi risiko bencana di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Dedi menegaskan, penghentian sementara adalah langkah antisipatif untuk mencegah bencana susulan. Ia menekankan pentingnya kajian risiko bencana dan penyesuaian tata ruang sebelum izin pembangunan dapat kembali diterbitkan.