Rabu 10 Dec 2025 13:46 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Hunian di Bandung Raya Harus Mulai Vertikal

Program rumah subsidi, tidak boleh menggunakan area pesawahan dan daerah rawa.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Ilustrasi)
Foto: M Fauzi Ridwan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengungkapkan pembangunan hunian di Bandung Raya sudah harus menggunakan konsep vertikal. Ia menyebut kondisi lahan di Bandung Raya yang terus menyusut akibat alih fungsi lahan termasuk pembangunan perumahan yang masif.

"Berikutnya adalah harus mulai mengubah formulasi. Rumahnya harus mulai vertikal kalau di Bandung Raya itu," ujar Dedi, di sela-sela acara Sarasehan Nasional MPR RI terkait obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan di Bandung, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga

Ia melanjutkan penghentian sementara izin pembangunan perumahan berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Barat. Khususnya di Bandung Raya, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang karena area terbuka hijaunya sudah menyempit. "Jangan dipaksakan dibangun rumah-rumah di daerah rawa-rawa, di daerah pesawahan," kata dia.

Dedi menyebut larangan tersebut bagian dari surat edaran yang dikeluarkan tentang larangan melakukan alih fungsi lahan. Terutama di daerah yang memiliki potensi bencana dan merupakan daerah resapan air. "Itu kan sama dengan ini surat edaran tentang larangan alih fungsi lahan. Nggak boleh lagi. Pokoknya daerah yang memiliki potensi bencana, yang itu daerah resapan air nggak boleh dibangun perumahan," kata dia.

Selanjutnya, pihaknya bakal menetapkan tata ruang di Jawa Barat khususnya di area pesawahan dan rawa-rawa serta lainnya menjadi kawasan hijau. Diharapkan tidak terdapat pembangunan lagi di sana. "Karena buat apa Bandung dibangun terus-terusan kalau ruang terbuka hijaunya, habis kan banjir," kata dia.

Ia menyebut program rumah subsidi pun tidak boleh menggunakan area pesawahan dan daerah rawa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement