REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung hari ini, Rabu (10/12/2025). Meski belum menyebutkan nama, mereka sudah memeriksa puluhan saksi.
"Kita belum bisa memberikan statement ya, tapi besok kita akan melakukan press rilis, waktunya mungkin habis maghrib," ujar Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar, Selasa (9/12/2025) malam.
Ia menyebut pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, diketahui puluhan saksi diperiksa Kejari Bandung kaitan kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Mereka yang diperiksa mulai dari Wakil Wali Kota Bandung, anggota DPRD Kota Bandung sekaligus ketua partai, sejumlah kepala dinas termasuk pihak swasta.
Mereka pun mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemeriksaan dan penggeledahan kantor di lingkungan Pemkot Bandung. "Kami sudah periksa sebanyak 67 saksi dalam kasus ini," kata dia.
Wali Kota Bandung M Farhan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Ia, menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung mencuat usai Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa pekan lalu. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah pun telah diperiksa dan terbaru Ketua Nasdem Kota Bandung Rendiana Awangga.
"Semua orang yang diperiksa belum tentu bersalah. Jika penyidik meminta keterangan, maka kewajiban setiap warga negara untuk memberikan keterangannya," ujar M Farhan, melalui keterangan yang diterima, Selasa (4/11/2025).