Rabu 10 Dec 2025 13:59 WIB

Kejari Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi PKBM, Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Tahap penyidikan kasus, telah dilakukan sejak Agustus 2024

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
[Ilustrasi] Korupsi
Foto: republika
[Ilustrasi] Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu. Kasus itu merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Muhammad Fadlan mengatakan, tahap penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2024. Beberapa hari yang lalu, pihaknya telah melakukan penggeledehan di sejumlah ruangan di Kantor Disdikbud Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Fadlan memastikan, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia pun berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada media di lain kesempatan. “Dalam waktu dekat, doakan kami akan melakukan penetapan tersangka. Insya Allah (tersangka) ada, tapi tidak kita buka di sini ya,” ujar Fadlan, saat ditemui di sela  peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (9/12/2025).

Seperti diketahui, Kejari Indramayu mendeteksi adanya dugaan manipulasi data PKBM tahun anggaran 2023 yang dikirim ke kementerian. Praktik manipulasi itu salah satunya dilakukan dengan cara menambah jumlah data peserta didik penerima program tersebut.

Bahkan, beberapa PKBM diduga ada juga yang mengadopsi data laporan dari sekolah formal, seperti dari tingkat SD maupun SMP. Data penerima fiktif itu akhirnya membuat nilai anggaran program itu menjadi besar. “Kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1,4 miliar,” kata Fadlan.

Sejauh ini, tim penyidik sudah memeriksa 60 saksi. Tim juga menyita dokumen, barang elektronik, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement