REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku siap dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung apabila diperlukan dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Seperti diketahui, kedua nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau itu sesuai dengan proses hukum ya kita harus ikut ya, siap," ujar Farhan, kepada wartawan di Pendopo Wali Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, terkait dengan Ketua DPD Nasdem Rendiana Awangga yang juga anggota DPRD Kota Bandung turut ditetapkan tersangka, Farhan mengatakan hal tersebut lebih bersifat pribadi yang bersangkutan. Ia mengaku sudah berkonsultasi ke DPP Nasdem. Saat ini, tengah mengawasi dan mengikuti perkembangan kasus hukum tersebut.
"Saya sudah berkonsultasi juga dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem yang mengatakan bahwa Partai Nasdem bersama badan hukumnya akan mengawasi dan mengikuti perkembangannya dengan saksama dan mengikuti serta menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Farhan menyebut, Rendiana Awangga merupakan teman seperjuangan di partai dan saat masa pencalonan pilkada. Namun, apabila mengalami masalah hukum diharapkan mengikuti proses tersebut.
"Kita berharap masalah hukum ini bisa diikuti bersama-sama, prosesnya dengan sebaik-baiknya. Dan bagaimanapun juga ketika kita harus berjalan, ya menjalankan tugas, kemudian saya harus berhenti, kami tetap harus berjalan terus," kata dia.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan pihaknya melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung secara profesional. Namun, hingga saat ini penyidik belum memerlukan memintai keterangan dari Wali Kota Bandung M Farhan.
"Sampai dengan ini, sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan kepada wali kota berdasarkan alat bukti yang sudah ada," kata dia.
Namun, kata dia, apabila terdapat alat bukti dan memerlukan keterangan dari Wali Kota Bandung. Maka pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil yang bersangkutan.
"Tapi ke depannya apabila memang alat bukti dan ada yang kita miliki, kedepannya cukup urgensi untuk meminta keterangan yang bersangkutan. Siapapun, siapapun ya, siapapun itu pasti akan kita minta keterangan untuk menjdi saksi," kata dia.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan tim pidana khusus Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
"Menetapkan dua orang tersangka yaitu satu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025. Dua saudara RA anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025," katanya.
Irfan mengatakan, kedua tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Terhadap paket pekerjaan yang dilaksanakan, ia mengatakan menguntungkan pihak yang terafiliasi kepada yang bersangkutan. "Kami mohon doa agar kami bisa menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.