REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pengadilan Agama Bandung bakal memanggil Atalia Praratya dan suaminya Ridwan Kamil dalam kasus gugatan cerai yang dimohonkan Atalia. Pemanggilan kedua pihak ini berkaitan dengan tahap awal pemeriksaan kelengkapan sidang.
Humas Pengadilan Agama Ikhwan Sopyan mengatakan, perkara gugatan cerai yang dimohonkan Atalia Praratya teregister dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Ia mengatakan telah mengirimkan surat kepada penggugat dan tergugat.
Setelah itu, pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan berdasarkan penetapan majelis hakim. "Untuk pemanggilan sudah dilakukan, namun untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim," ujar Ikhwan, Selasa (16/12/2025).
Ikwan mengatakan, persidangan sendiri dapat digelar terbuka atau tertutup berdasarkan keputusan majelis hakim. Pada pemanggilan nanti bakal dilakukan pemeriksaan identitas, dilanjutkan mediasi dan tahapan berikutnya. "Setelah mediasi, baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan," kata dia.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Atalia Praratya menggugat cerai suaminya eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama, Kota Bandung. Gugatan tersebut telah terdaftar resmi di Pengadilan Agama Bandung.
Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi membenarkan adanya gugatan cerai yang dilayangkan Atalia kepada suaminya Ridwan Kamil. Ia menyebut agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. “Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan pekan ini,” kata dia, Senin (15/12/2025).