Jumat 06 Feb 2026 06:36 WIB

Longsor Cisarua Bandung Barat Diduga karena Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan, Ini Kata Polisi

Polda Jabar sedang mendalami dugaan tindak pidana di kasus longsor Cisarua.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Tim SAR Gabungan yang Dipimpin Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Terkait Hasil Pencarian Korban Longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB pada Senin (2/2/2026).
Foto: Ferry Bangkit/ Republika
Tim SAR Gabungan yang Dipimpin Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Terkait Hasil Pencarian Korban Longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB pada Senin (2/2/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana alih fungsi lahan dalam bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat yang menewaskan 80 lebih korban jiwa. Mereka saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengolahan data.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Geologi dan dinas pertanian terkait terkait bencana tersebut. Ia mengatakan lokasi bencana berada di kaki gunung sehingga diperlukan kajian lebih lanjut.

Baca Juga

"Perlu kajian lebih lanjut terkait batas wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk penanaman," ucap dia, Selasa (3/2/2026).

Ia menuturkan sejumlah informasi yang diperoleh penyidik masih terus diolah dan diverifikasi di lapangan. Termasuk penentuan tapal batas area.

"Peran pemerintah kelurahan dan kecamatan yang sangat penting dalam hal legalitas serta penggunaan lahan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement