Kamis 26 Feb 2026 19:18 WIB

Ratusan Tukang Becak di Cirebon Bakal Diliburkan KDM Selama Lebaran, Bagaimana Nasibnya?

Tukang becak akan dilarang beroperasi selama dua pekan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Tukang becak. Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Tukang becak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan meliburkan tukang ojek, becak hingga delman selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi kemacetan selama momen tahunan itu berlangsung.

Adapun titik rawan kemacetan yang telah diidentifikasi itu di antaranya adalah Cirebon. Untuk itu, pemerintah daerah pun mulai bergerak melakukan pendataan terhadap para tukang becak, yang terimbas larangan beroperasi selama momen arus mudik dan balik tersebut.

Baca Juga

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani memastikan, para tukang becak tidak akan dibiarkan kehilangan penghasilan meski dilarang beroperasi selama dua pekan. “Nanti ada kompensasi untuk abang-abang tukang becak,” ujar Mida, Kamis  (26/2/2026).

Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah tukang becak yang diajukan untuk menerima kompensasi mencapai 557 orang. Namun, angka tersebut belum final karena masih menunggu hasil verifikasi dari pihak provinsi. 

“Provinsi masih melakukan verifikasi. Kami hanya monitoring dan evaluasi,” katanya.

Menurutnya, verifikasi itu dilakukan untuk memastikan hanya tukang becak aktif dan memenuhi syarat yang masuk dalam daftar penerima kompensasi. Proses verifikasi pun dilakukan secara ketat dengan melibatkan tenaga ahli.

Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi yakni melampirkan foto e-KTP serta foto becak milik pribadi. Hal itu untuk meminimalisir potensi kecurangan di lapangan. n lilis sri handayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement