Ahad 15 Mar 2026 21:22 WIB

PKL Musiman Menjamur di Area Terlarang Jelang Lebaran, Begini Sikap Satpol PP Kota Cimahi

Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pembinaan.

Rep: Ferry Bangkit Rizki/ Red: Karta Raharja Ucu
Pedagang Kaki Lima memenuhi Jalan Jalan Gandawijaya di Kota Cimahi
Foto: Ferry Bangkit/ Republika
Pedagang Kaki Lima memenuhi Jalan Jalan Gandawijaya di Kota Cimahi

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, trotoar di sepanjang Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi, Jawa Barat dibanjiri pedagang musiman. Pedagang membuka lapaknya sepanjang trotoar hingga mempersempit akses jalan bagi pejalan kaki.

Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar jalan itu merupakan fenomena musiman jelang Lebaran. Mereka menjual berbagai macam barang, seperti pakaian, sepatu, sandal, kerudung dan lainnya. Padahal, aktivitas berjualan di atas trotoar dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Mochammad Samsul Ma'arif mengatakan, Jalan Gandawijaya memang setiap tahunnya selalu menjadi lapak dadakan paling yang diserbu pedagang musiman yang memanfaatkan momen Lebaran untuk berjualan. "PKL yang saat ini berjualan dan memanfaatkan daerah milik jalan dan juga trotoar di sepanjang Jalan Gandawijaya merupakan fenomena berulang yang rutin terjadi pada saat bulan Ramadhan tiba. Mereka berasal bukan saja dari Kota Cimahi namun banyak juga yang berasal dari luar wilayah Cimahi," kata Samsul saat dikonfirmasi, Ahad (15/3/2026).

Dia mengakui keberadaan para pedagang yang memenuhi jalan yang memang berada di kawasan niaga dan pusat Kota Cimahi itu mengganggu akses bagi pejalan kaki. "Keberadaan mereka memang mengganggu para pengguna jalan baik pejalan kaki ataupun pemakai kendaraan. Namun di sisi lain, keberadaan mereka juga sangat dibutuhkan dan ditunggu masyarakat yang berburu untuk Lebaran," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement