REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat melaporkan sebanyak 157 perusahaan dilaporkan oleh serikat pekerja terkait THR. Perusahaan yang diadukan karena tidak membayarkan THR maupun membayar tidak sesuai ketentuan serta belum dicairkan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR hingga akhir pekan kemarin. Aduan dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.
Setelah aduan diterima, ia mengatakan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor. "Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan," ucap dia, Selasa (17/3/2026).
Ia mengatakan teguran berupa nota 1 yang harus dipenuhui dengan jangka waktu 7 hari. Apabila setelah dikeluarkan nota 1 perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota 2 yang harus dipenuhi dengan jangka waktu 7 hari.
"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," kata dia.
Ia mengatakan Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.