REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terpidana penipuan trading binary option Quotex dilaporkan bebas bersyarat dari Lapas Narkotika Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Ia tetap harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 06 April 2026," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Kusnali mengatakan pembebasan bersyarat Doni Salmanan mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 16 Tahun 2023.
Serta petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dan sudah sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia menyebut Doni Salmanan harus tetap melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Kusnali mengatakan Doni Salmanan divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda satu miliar.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," kata dia.
Ia mengatakan Doni Salmanan telah membayar denda Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Selama di lapas, Kusnali mengatakan yang bersangkutan mengikuti program pembinaan dengan baik hingga akhirnya mendapatkan remisi.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," kata dia.