Rabu 22 Feb 2023 13:20 WIB

Doni Salmanan Terbukti TPPU, PT Bandung Perberat Vonis Jadi 8 Tahun

Terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus Humas PT Bandung Jesayas Tarigan memberikan keterangan resmi terkait vonis hakim yang memperberat hukuman Doni Salmanan, Rabu (22/2/2023). Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dari sebelumnya hanya empat tahun.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus Humas PT Bandung Jesayas Tarigan memberikan keterangan resmi terkait vonis hakim yang memperberat hukuman Doni Salmanan, Rabu (22/2/2023). Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dari sebelumnya hanya empat tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan vonis lebih berat terhadap terdakwa kasus aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan menjadi delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Pria asal Soreang, Kabupaten Bandung ini pun telah terbukti bersalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya divonis empat tahun penjara. Sedangkan pasal TPPU yang didakwakan kepada Doni dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Baca Juga

"Jadi kalau putusan Pengadilan Tinggi itu menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu alternatif pertama (menyebarkan berita bohong) kemudian dakwaan kedua alternatif pertama juga (TPPU)," ujar hakim yang juga humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan ditemui di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2023).

Dia mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Doni Salmanan berbentuk campuran kumulatif dan juga alternatif. Di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dakwaan TPPU tidak terbukti namun di Pengadilan Tinggi Bandung terbukti.

"Itu dakwaan pertama (menyebarkan berita bohong), yang kedua TPPU," ungkapnya.

Tarigan mengatakan, hakim memutuskan vonis lebih berat yaitu delapan tahun kepada Doni Salmanan karena sejumlah pertimbangan hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa. Doni menikmati hasil kejahatan dari korban. 

"Pertimbangan hal yang memberatkan itu dia sudah menikmati kejahatannya, itu yang terutama dan banyak korban," ungkapnya.

Dia menambahkan, Pengadilan Tinggi Bandung belum mengetahui apakah terdakwa akan melakukan kasasi. Namun, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Nanti PN Bale Bandung memberitahukan pada terdakwa Doni Salmanan. Kapan diberitahukannya, terhitung dari situ, nanti terdakwa maupun penasihat hukum punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa," katanya.

Dia mengatakan, terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis hukuman terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Vonis tersebut menjadi lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Bale Bandung yang hanya memberikan vonis empat tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," seperti dikutip pada amar putusan banding1/Pid.Sus/2023/PT BDG yang tertuang di laman sistem penelusuran informasi perkara PN Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement